
Oleh : Sri Bintang Pamungkas (SBP)
Beritaasatu – Menjelang kemerdekaan memang ada dua pendapat tentang bentuk Negara Indonesia: Kesatuan atau Federal. Bung Karno condong ke Kesatuan, sedang Bung Hatta ke Federal. Akhirnya mereka bersepakat dengan negara kesatuan dengan otonomi penuh pada Provinsi-provinsi.
Dalam pasal 18 UUD45 hanya dsebut “daerah-daerah besar dan kecil-kecil, yang bentuk pemerintahan daerahnya dserahkan pada ciri khas daerah. Perubahan ke arah federalisme seperti dipaksakan Belanda pada 1949 ditolak, karena punya potensi disintegrasi. Federalisme cocok untuk Amerika, Malaysia dan negara-negara di Eropa, tapi tidak untuk Indonesia yang negara kepulauan.
Sekalipun negara kesatuan, tapi ada otonomi sehingga tidak harus sentralistis di mana hak-hak daerah untuk mengatur dirinya sendiri diabaikan. Rezim Soeharto mengabaikn soal ini, hanya memberikn otonomi semu kepada DKI dan DIY yang dianggap sentralisme yang kuat disertai dengan militerisme dan militerisasi.
Akibatnya daerah dengan ribuan kekhasan daerah dalam bahasa, adat dan budaya merasa diperlakukan tidak adil oleh Jakarta. Sehingga terjadilah berbagai penolakan seperti di Irian Jaya, Maluku Selatan, Aceh dan nyaris Riau.
Kesalahan diulang oleh Rezim Habibie yang memberikn otonomi kepada daerah2-daerah kecil kabupaten dan kota dengan dasar kewilayahan, bukan ciri khas, serta takut daerah besar berontak tidak tertangani. Padahal otonomi justru mencegah pemberontakan.
Dalam otonomi penuh, Gubrnur mewakili Presiden, hanya politik luar negerinya, pertahanan dan Keuangan atau moneter yang dipegang pemerintah Pusat.
Sekarang Joko-Jeka menyiapkan Negara Federal Nusantara. Maksut dan tujuan rezim agar NKRI tercerai-berai dan mudah menjualnya kepada Asing dan Aseng.







Komentar