Melkior Wara Mas
Analis Data dan Informasi
Perhimpunan Indonesia Muda
Kejahatan kemanusiaan merusak tatanan bangsa, sebab itu kebenaran harus diungkapkan seutuhnya terlepas siapapun yang terlibat. Rezim Pemerintahan Jokowi-JK sangat diharapkan mampu menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tidak memanfaatkan kejahatan kemanusiaan sebagai strategi untuk melanggengkan kekuasaan. Banyak kasus kejahatan kemanusiaan yang belum terselesaikan proses hukumnya, seperti peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, peristiwa Semanggi I 13-14 November 1998, peristiwa Semanggi II 24-28 September 1999, dan lain-lain.
PenegakanHak Asasi Manusia (HAM) tidak hanya dalam cita-cita tetapi juga harus terwujuddengan kenyaataan sosial politik yang didambakan oleh setiap warga memerlukanberbagai persyaratan. Persyarata
n itu berupa adanya pengakuan secara formal dansubstansial baik dari pemegang kekuasaan, masyarakat umum, maupun kelompoksosial, dan kebudayaan bahwa konsep dan realitas penegakan Hak Asasi Manusiamerupakan energi politik dalam mewujudkan masyarakat yang menjunjung tingginilai HAM.
n itu berupa adanya pengakuan secara formal dansubstansial baik dari pemegang kekuasaan, masyarakat umum, maupun kelompoksosial, dan kebudayaan bahwa konsep dan realitas penegakan Hak Asasi Manusiamerupakan energi politik dalam mewujudkan masyarakat yang menjunjung tingginilai HAM.Maka,ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, diperlukan politicalwill dari pemegang kekuasaan yang sungguh-sungguh dan tulus dalam meletakkan infrastrukur politik demi penegakkan HAM. Kedua, masyarakat dan golongan dari lapisan manapun diberi hak untuk ikut terlibatdalam perdebatan dan diskusi tentang HAM, tanpa harus ada pemaksaan makna dari Negara terhadap rakyat terutama bagi korban pelanggaran HAM. Ketiga, Negara harus membuktikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dengan penegakkan hukum yang adil dan bermartabat.
Tanpa persyaratan tersebut HAM di Indonesia yang tertuang dalam cita-cita Pancasila dan UUD hanya akan tinggal dalam utopia, sebab yang hadir dalam pentas politik danhukum secara riil adalah kenyataan “Pelanggaran HAM yang berbingkai Pancasila dan UUD”. Artinya, HAM yang dipahami mengandung pelanggaran tanpa penyelesaian hukum, dan kekerasan yang dipaksakan oleh Negara dan Pemerintah terhadap warganya tanpa ada pertanggungjawaban.
Wewenangyang terkandung dalam undang-undang memungkinkan pemerintah secara efektif menuntaskan pelanggaran HAM dan kekerasan. Menyadari tanggung jawab berat dalam mencampuri kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan kebebasan sipil, dan tetap mempertanggung jawabkan tindakan pada rakyat. Kekerasan tidak hanya diartikansecara fisik, melainkan juga psikis. Dengan demikian kekerasan tidak saja menyebabkan kematian, kesakitan, melainkan pembatasan bergerak, ketakutan, dan luka batin bagi keluarga korban.












Komentar