
Publik pun maklum, bahwasanya Jokowi mendeadline kedewasaan berpikir para jajaran KPK. Sebab, diketahui sistem pemerintahan Jokowi menggunakan sistem Presidensial yang berarti harus taat pada Konstitusi dan setia Pancasila dan UUD 1945. Hanya dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisianlah yang diatur dalam lembaran UUD 1945, sementara itu KPK statusnya Adhock dan tidak permanen.
Sejak awal gebrakan Jokowi dibentuklah Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), sementara KPK tidak ikut dilibatkan. Bahkan, melalui hak preogratifnya sebagai Presiden, Jokowi menunjuk Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Menterinya, namun malah dicoret dan diberi spidol merah dan yang lebih parahnya mentersangkakannya BG.
Selanjutnya BG berhasil melakukan perlawanan melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel dan dikabulkan permohonannya alias menang dalam gugatannya melawan kediktatoran KPK. Dan lucunya, ternyata KPK hanya memiliki data yang tidak jelas berupa photo copy. Hal ini menjadikan publik menilai KPK hanya sebagai lembaga bikin kisruh dan gaduh perpolitikan.
Komisi III DPR RI merevisi UU KPK esensialnya sebatas pencegahan bukan pada kapasitas penindakkan, lalu lembaga super body itu merasa kebakaran jenggot. Satu persatu pimpinan kpk terjerat skandal hukum mulai dari Abraham Samad dengan kasus dokumen palsu, Bambang Widjajanto mengenai saksi palsu saat Pilkada di Kobar dan terakhir penyidik idola KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang walet hingga tewas. Semua berkas sudah dilimpahkan di Kejaksaan dan pada akhirnya nanti publik dapat menilainya sendiri.
Merasa tidak puas dengan kinerja Polri, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menggugat dan mempraperadilankan Polri ke PN Jaksel dengan bentuk opini jika mereka merasa di dzolimi oleh Korps Bhayangkara itu. Ini adalah strategi KPK.
Faktanya selama ini justru KPK yang mendzolimi dan mengkriminalisasi Polri. Sudah jelas institusi korps berbaju coklat itu adalah konstitusional, tapi anehnya malah di obok-obok terus oleh KPK ?
Padahal penyidik KPK itu berasal dari Polri, tidak ada KPK tanpa penyidik dari Polri. KPK sudah dikasih hati malah minta jantung ? Harusnya para keluarga tersangka bereaksi, bagaimana tersangka yang ditangkap oleh KPK diperlakukan tidak manusiawi, malah dipertontonkan ke media cetak dan elektronik. Sikap protes bisa lewat Mahkamah Konstitusi juga bisa lewat jalur Praperadilan.
Kemudian dibalik paniknya KPK, malah bikin heboh dengan wacana perekrutan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan secara otomatis itu mengkerdilkan TNI ?
Aneh bin ajaib, kok TNI dilibatkan untuk direkrut jadi penyidik di KPK ? Inikan lucu ? Biar bagaimanapun merekrut TNI sebagai penyidik itu artinya melanggar konstitusi.
Dari rangkaian peristiwa drama KPK yang kerap bikin ulah itu, maka sudah seharusnya lah Jokowi membubarkan paksa lembaga anti rasuah tersebut. Jika tidak negeri ini akan terus-terusan jadi kacau karena ulah lembaga sok suci itu. Rakyat pun sudah muak dengan KPK yang merasa sok suci semua.
Ditulis :
Ketua Umum Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) Willy Prakarsa