Beritaasatu – PENDIDIKAN sebagai urat nadi nya bangsa atau negara tertentu, maka pendidikan jangan dianggap sebagai hal yang biasa saja.
Setelah zaman reformasi telah sukses nya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara.
Kini, Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal) yang memiliki dana dalam jumlah besar saja.
Selain itu, berlangsungnya kehidupan sosial yang berlandasakan sekulerisme telah menyuburkan paradigma hedonisme (hura-hura), tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, permisivisme (serba boleh), materialistik (money oriented), dan lainnya di dalam kehidupan masyarakat.
Motif untuk menyelenggarakan dan mengenyam pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat saat ini lebih kepada tujuan untuk mendapatkan hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup belaka serta berlangsungnya kehidupan politik yang oportunistik telah membentuk karakter politikus machiavelis (melakukan segala cara demi mendapatkan keuntungan) di kalangan eksekutif dan legislatif termasuk dalam perumusan kebijakan pendidikan indonesia.
“Pemerintah Indonesia ternyata tidak memberikan konstribusi pendidikan yang baik kepada keberlanjutan kehidupan bangsa yang sesuai dengan yang di cita-cita kan sejak dahulu kala”.
Untuk itu kedepan Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), sebagai mitra nya pemerintah pusat wajib hukum nya mengawal serta memberikan masukan dan kritik untuk perbaikan pendidikan di Indonesia, PB PII kini harus keluar dari rumah & memperjuangkan hak-hal pelajar serta menyelamatkan pelajar.
Penulis : Abdullah Kelrey (Kandidat Ketum PB PII periode 2015-2017).







Komentar