
“Bagi maskapai, itu sudah cukup berat sanksi tersebut karena ekspansi bisnisnya maskapai kan seperti itu (membuka rute baru),” kata Hadi di Jakarta, (21/2/15).
lanjut Hadi sanksi tersebut merupakan bentuk sikap tegas pemerintah terhadap maskapai berlambang kepala singa tersebut. Dia menjelaskan pertimbangan utama Menteri Perhubungan dalam menjatuhkan sanksi tersebut adalah persoalan keterlambatan penerbangan (delay) terkait dengan layanan, bukan keselamatan penumpang.
“Fokus pengawasan pada pelayanan memang belum, karena kami baru fokus pada persoalan keselamatan,” ucapnya.
Meski demikian, Hadi menyampaikan, pekan depan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan kembali memanggil manajemen Lion Air untuk meminta penjelasan tentang standar operasi penanganan penumpang dalam situasi krisis, salah satunya adalah ketika terjadi penundaan penerbangan.
Menurut Hadi, seharusnya seluruh maskapai penerbangan memiliki SOP yang jelas. Tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan pemberian makanan ringan atau refund tiket pada penumpang saja.
“Lazimnya maskapai full service punya itu (SOP penanganan penumpang saat krisis). Sedangkan low cost carrier belum punya,” tuturnya.