Jakarta, beritaasatu.com – Berulang-ulang maskapai penerbangan Lion Group selalu mengalami keterlambatan, sehingga para penumbang di telantarkan begitu saja tanggung jawab selalu terlambat dan mengulur-ulur waktu. Banyaknya penumpang yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta dan juga terhambatnya lalu-lintas penerbangan saat maskapai Lion Air mengalami penundaan jadwal terbang sejak Rabu (18/2) lalu.
Menurut penilaian Anggota Komisi V DPR RI dari Paratai Hanura, Fauzih Amro, sanksi pencabutan izin rute baru yang diganjar oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada Lion Air dinilai terlalu ringan. Seharusnya pemerintah lebih berani memberikan sanksi tegas kepada pihak maskapai tersebut..
“Kita menyarankan seluruh penerbangan Lion Air dibekukan sebulan penuh. Bukan cuma pembekuan izin rute baru,” kata Fauzih, dalam diskusi yang betajuk “Ayo Benahi Transportasi Udara” di Jakarta, (21/2/15).
Fauzi juga menjelaskan tentang pembekuan izin terbang selama sebulan, hal ini kerap terjadi berulang-ulang mengalami penundaan penerbangan datau deley. Selain itu pemerintah bisa melakukan audit menyeluruh terhdap internal perusahaan Lion Air.
Pembekuan izin terbang selama sebulan ini, jelas Fauzih, merupakan bentuk hukuman keras kepada Lion Air karena sudah berulangkali mengalami kejadian penundaan penerbangan atau delay. Selama izin dibekukan, dia berharap pemerintah dapat melakukan audit menyeluruh terhadap internal perusahaan Lion Air.
Selain itu, kepada para penumpang yang menjadi korban delay, Fauzih menyebut perlu diajukan class-action kepada Lion Air.
“Ini kan bukan kejadian (delay) pertama. Mungkin sudah ketujuh atau kedelapan kali. Menurut saya ada hak-hak konsumen yang terdzolimi,” ujar politisi dari Partai Hanura itu.
Sebelumnya, pada pagi itu Jonan menghentikan sementara izin rute baru yang diajukan maskapai Lion Air.
Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui fakta bahwa selama 3 hari terjadinya keterlambatan sejumlah penerbangan Lion Air tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) dalam menangani kondisi darurat (crisis time).
Namun sore harinya melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Jonan justeru menganulir pernyataan tersebut dengan alasan pemerintah tidak bisa memberikan sanksi karena kericuhan penumpang yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta hanya disebabkan dari sisi pelayanan. (Al)