Jakarta, beritaasatu.com – Pengangkatan Wakapolri Komjen Badroeddin Haiti sebagai Plt Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas,” demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Sabtu (17/1).
Lebih lanjut, Neta mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug atau serta merta dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan mewajibkan, jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR. Ironisnya, kata Neta, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR.
“Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR,” terang dia.
Maka itu, IPW merasa prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai ligitimasi suara rakyat. Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa.
“Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum,” beber Neta.
Lebih jauh, Neta menuturkan Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta ijin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.
“Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sbg atasan Plt Kapolri harus bertanggungjawab,” pungkas Neta.