Bukan Cuma Soal Energi Hijau, Geothermal Ternyata Bersinggungan dengan HAM dan Lahan

Nasional3 Dilihat

JAKARTA — Upaya mencari titik temu antara kebutuhan transisi energi, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan kepastian investasi mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Geothermal, Lahan, dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi Berkelanjutan” yang digelar di Serasa Kuphi, Gandaria Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh UIN Jakarta bersama Tjokronesia E. Dan diskusi dimoderatori Ferdiansyah Ishaq, Ketua DPK GMNI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Forum ini menjadi ruang dialog untuk membahas bagaimana pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat, kelestarian alam, serta kepastian hukum dan investasi.

Peneliti Bidang Bisnis dan HAM SETARA Institute, Zabiev Nu’aim Ridwan, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar. Namun, menurutnya, pengembangan sektor tersebut perlu dibarengi tata kelola yang kuat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Ia menekankan pentingnya satu instrumen penilaian yang terintegrasi antar-lembaga, khususnya terkait uji tuntas lingkungan dan HAM. Pemerintah juga dinilai perlu memiliki peta jalan yang jelas sehingga pengembangan panas bumi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan distribusi kesejahteraan dan pembangunan manusia.

Sementara itu, Mediator Ahli Madya Komnas HAM RI, Ono Haryono Thamim, menegaskan pentingnya perspektif HAM dalam setiap pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila terdapat persoalan dalam aktivitas korporasi. Ia juga menyoroti pentingnya uji tuntas HAM, mekanisme keluhan, penilaian dampak, serta mekanisme pemulihan sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.

Dari perspektif masyarakat adat, Surti Handayani, Advokat PPMAN AMAN, menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait pengembangan geothermal yang bersinggungan dengan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat. Ia mendorong agar prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan proyek.

Di sisi lain, Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), menegaskan bahwa panas bumi tetap memiliki peluang besar sebagai salah satu alternatif energi bersih Indonesia.

Namun, menurutnya, pengembangan geothermal harus dilakukan secara hati-hati melalui pemetaan awal, survei kelayakan, komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, serta pelibatan perguruan tinggi sejak awal.

“Lakukan pemetaan awal. Lakukan dialog dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Barulah lahannya dilelang dan dijalankan, sehingga risiko tidak ditempatkan di ujung.” ujarnya.

Hasanuddin juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil.

Bukan Mencari Siapa yang Menang, Tapi Mencari Solusi

Diskusi tersebut akhirnya mengerucut pada satu pesan penting: pengembangan energi bersih membutuhkan tata kelola yang bersih pula.

Pemerintah didorong menyusun peta jalan pengelolaan panas bumi, memperkuat koordinasi antar-lembaga, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memastikan aspek lingkungan dan HAM menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.

Sementara masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang dialog agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik.

Pesan besarnya sederhana: geothermal memiliki peluang menjadi bagian dari masa depan energi Indonesia, tetapi keberlanjutan tidak cukup hanya berbicara soal energi bersih. Harus ada lingkungan yang terjaga, masyarakat yang terlindungi, serta tata kelola yang transparan dan berkeadilan.