Aksi di Slipi, JAPANAS Minta Dugaan Penjualan Aset Negara Rp1 Triliun di kawasan Twin Tower Plaza Diusut

Nasional32 Dilihat

JAKARTA – Jaringan Pemuda Pemerhati Aset Nasional (JAPANAS) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang berada di kawasan Twin Tower Plaza, Slipi, Jakarta Barat. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung tersebut, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksinya, JAPANAS menilai pengelolaan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi itu juga meminta setiap dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset negara ditelusuri secara menyeluruh.

Koordinator aksi JAPANAS, Muldiansyah, mengatakan aset negara semestinya dikelola sesuai ketentuan hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Pengelolaan aset negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset BUMN harus diusut secara tuntas guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Muldiansyah.

Menurut JAPANAS, Gedung Twin Tower Plaza berdiri di atas lahan milik PT Pupuk Indonesia (Persero) yang sebelumnya merupakan aset PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Mereka menyebut pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS), sehingga hak atas tanah tetap berada pada BUMN, sedangkan pihak mitra hanya memperoleh hak untuk membangun dan mengelola bangunan sesuai jangka waktu yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

Aksi demonstrasi menuju Gedung Twin Tower Plaza di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, JAPANAS juga menyoroti dugaan adanya upaya penawaran aset tersebut melalui salah satu platform jual beli properti. Muldiansyah mengklaim penawaran itu dilakukan dengan nilai lebih dari Rp1 triliun dan diduga melibatkan seorang pihak yang disebut sebagai oknum berinisial HL.

“Sangat kami sayangkan, aset negara yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi negara dan masyarakat Indonesia justru diduga dimanfaatkan oleh oknum HL untuk kepentingan pribadi. Yang lebih memprihatinkan, aset negara tersebut diduga telah diiklankan di situs jual beli properti dengan nilai lebih dari Rp1 triliun,” katanya.

Atas dasar itu, JAPANAS mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tersebut, termasuk menelusuri legalitas penawaran aset yang mereka yakini masih berstatus sebagai aset negara.

“Ini sudah seharusnya masuk ke ranah hukum. Bagaimana mungkin seorang oknum berani menawarkan aset negara melalui situs jual beli properti. Karena itu kami mendesak pemerintah, khususnya Bapak Presiden, untuk mengambil alih aset negara tersebut,” tegas Muldiansyah.

Selain meminta penegakan hukum, JAPANAS juga berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset strategis milik BUMN agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak yang disebut JAPANAS sebagai oknum HL maupun dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait tudingan tersebut. Informasi yang disampaikan JAPANAS juga belum dapat diverifikasi secara independen.

Komentar