Garut —Serikat Petani Pasundan (SPP), menyoroti kinerja Bank Tanah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. SPP menyatakan keprihatinan terhadap minimnya transparansi dalam tata kelola aset tanah negara yang dikuasai Bank Tanah serta lemahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan redistribusi tanah.
“Sejak beroperasi, Bank Tanah cenderung berorientasi pada penyediaan lahan untuk investasi besar, sementara kebutuhan reforma agraria justru terabaikan,” ungkap Agustiana, Sekjen SPP. Ia menambahkan bahwa mekanisme penguasaan dan distribusi tanah oleh Bank Tanah sering kali tidak melibatkan komunitas lokal atau penerima manfaat yang seharusnya menjadi prioritas, seperti petani kecil, masyarakat adat, dan korban konflik agraria.
SPP juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Bank Tanah dan lembaga pertanahan lainnya, yang berpotensi menimbulkan konflik administratif serta membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam alokasi tanah negara.
SPP mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Tanah dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi masyarakat sipil. “Bank Tanah seharusnya tidak menjadi alat akumulasi lahan untuk korporasi, tapi justru menjadi instrumen utama untuk mewujudkan keadilan agraria,” tegas Agustiana.
Hingga saat ini, Bank Tanah telah mengelola ribuan hektare tanah eks-HGU dan tanah telantar. Namun, laporan mengenai pemanfaatan lahan tersebut masih minim dan belum ada jaminan bahwa proses distribusinya selaras dengan prinsip reforma agraria.
Sebagai harapan, SPP menekankan bahwa Bank Tanah seharusnya dikembalikan pada cita-cita keadilan sosial dan reforma agraria sejati. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen negara yang pro-rakyat dengan mengutamakan redistribusi tanah kepada kelompok rentan, memperkuat kedaulatan pangan, dan menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi.
SPP menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Presiden dan Menteri ATR/BPN memastikan bahwa keberadaan Bank Tanah benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan tidak menjadi instrumen liberalisasi tanah secara terselubung.
Komentar