Bantah Tuduhan Korupsi dari Eks Wakil Ketua MWA, Rektor UNS : Tindakan Tidak Mendasar

oleh
oleh

Solo – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menegaskan tuduhan yang dilontarkan mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi. Tuduhan tersebut terkait adanya dugaan korupsi di UNS yang ditutup-tutupi oleh Rektor.

“Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS,” ujar Jamal di Solo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Diketahui, tuduhan tersebut terlontar sebagai buntut pencabutan gelar guru besar dua mantan petinggi MWA, Hasan Fauzi (mantan Wakil Ketua MWA) dan Tri Atmojo (mantan Sekretaris MWA).

Terkait hal itu, Jamal menegaskan, penyaluran anggaran UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

“Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023,” imbuhnya.

Ia pun berharap Hasan dan Tri Atmojo bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

“Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS,” bebernya.

Ia juga berterima kasih kepada civitas akademika UNS. Jamal menegaskan bahwa maju dan mundurnya UNS menjadi tanggungjawab bersama.

“Kemajuan dan kemunduran UNS adalah tanggung jawab kita bersama dengan para Guru Besar sebagai penjaga tertinggi tegaknya etika dan moral akademik, hal ini demi terciptanya kehidupan kampus yang inklusif dan toleran menuju UNS sebagai World Class University.” pungkas dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi menilai ada pihak yang sengaja ingin pembekuan MWA UNS dilakukan. Hasan menilai pembekuan itu sebagai buntut dari berbagai kasus yang terjadi di dalam kampus.

“Sesungguhnya yang terjadi adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya adalah Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender,” kata Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo, Jumat, 14 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.