Fenomena 72 Ribu Akun Fiktif Pendaftar Paspor, Aktivis 98 Minta Imigrasi Kembali ke Sistem Manual

oleh
oleh

Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) ikut menyoroti fenomena kasus 72.000 akun fiktif pendaftar paspor di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Menurut Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa, sistem pelayanan berbasis online dalam pengurusan paspor masih terbilang memiliki kekurangan.

“Sistem pelayanan publik pembuatan paspor berbasis online ini masih perlu dikaji ulang. Aspek dalam naskah akademis dalam kebijakan tersebut berarti ada masalah, sehingga hal ini perlu di evaluasi kembali,” tegas Willy Prakarsa hari ini.

Lebih lanjut, Willy mengakui ada lonjakan permohonan paspor yang cukup signifikan pada tahun 2017, namun pelayanan sistem online masih cenderung dipaksakan dan dinilai tidak efektif. “Broker-broker alias calo sudah pandai, menurut hemat kami lebih baik kembalikan dulu ke sistem manual seperti semua dalam pembuatan paspor dengan memperketat para calo. Sambil mengevaluasi dan membenahi sistem online nya,” tuturnya.

“Dengan sistem manual, maka lebih valid datanya. Lumayan lah keringatan sedikit tapi jauh lebih sehat dan tidak dimainkan oleh para calo. Perketat ruang gerak para calo, Ditjen Imigrasi pasti sudah memiliki data para calo tersebutlah,” bebernya.

Lebih jauh, Willy mendukung upaya Polri untuk mengusut tuntas 72.000 akun fiktif permohonan paspor. Menurut dia, dari hasil investigasi telah terungkap, ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor. Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.

“Polri harus bisa mengusut tuntasnya. Layanan pengurusan secara online masih terbilang gagal, lebih baik benahi dan kembalikan ke pola lama. Jika diperketat caranya pasti ruang gerak calo semakin sempit,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.