KMB: Tangkap Mafia Reklamasi !!

Nasional225 Dilihat

Jakarta – Sejumlah mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Bersatu (KMB) menyatakan sikap “Tangkap Mafia Reklamasi”.

Aktivis mahasiswa dari Univ Borobudur, Rusdi mendesak agar segera menangkap dan memeriksa PT Agung Sedayu Grup dalam kasus terbitkannya sertifikat HGB Pulau D yang dinilai cacat hukum.

“Kami mengutuk keras Agung Sedayu grup dan BPN Jakarta Utara serta mendesak KPK dan Kepolisian untuk segera menyeret semua aktor yang terlibat dalam Reklamasi,” sebut Rusdi, hari ini.

Hal itu dikemukakan dalam konfrensi pers bertajuk “KPK segera seret Agung Sedayu Group, Sertifikat HGB pulau D adalah sertifikat Ilegal, Kepolisian Segera Atensi Sedayu Group dan BPN Jakarta Utara,” di Cafe Dapur Roti Bakar Jalan Utan Kayu, Jakarta, Senin (23/10).

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya mengutuk segala bentuk kerja proyek reklamasi dan memastikan akan datangi Gubernur terpilih agar bersama-sama mendesak mantan Gubernur Ir. Joko widodo selaku Presiden untuk menolak reklamasi.

Lebih lanjut, Rusdi menduga Direktur Utama (Dirut) PT Agung Sedayu Group (ASG), adalah aktor kasus sertifikat HGB Pulau D yang terbit tepat tanggal 24 Agustus lalu. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar kasus tersebut bisa ditindak lanjuti kembali.

“Benar bahwa KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta dan KPK tengah mendalami pertemuan di kediaman bos PT ASG. Sugianto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Univ Mpu Tantular, Fais juga mengungkapkan bahwa nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta M Sangaji hingga Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin pernah disebut-sebut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kenapa Aguan dan Taufik yang telah diperiksa KPK masih bungkam. Sementara Sanusi melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan adanya pertemuan tersebut,” tegas Fais.

Sementara Presedium BEM DKI, El Hakim ikut mengultimatum kepada PT Kapuk Naga Indah Anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup segera KPK Periksa Aguan dan kepala BPN Jakarta Utara, karena hadirnya Surat Ukur pada 23 Agustus 2017 dengan luas Tanah mencapai 3.120.000 meter persegi dan keluar sertifikat HGB tanggal 24 Agustus 2017 terbit yang dianggap sangat tidak masuk akal masyarakat. “Tahu proses ukur- mengukur sampai penerbitan sertifrkat HGB Tentu akan Menempuh waktu yang cukup lama,” katanya.

“Reklamasi Teluk Jakarta tidak di awali dengan kajian, apakah Perda sebagai dasar hukum sudah terbukti ampuh. Reklamasi belum ada dasar hukumnya, Surat Penerbitan HGB pulau D sudah di keluarkan artinya Aguan dan BPN Jakarta Utara menabrak aturan,” sesal El Hakim.

Di tempat yang sama, Presiden Mahasiswa Jayabaya Ismail Marasabessy juga menegaskan mahasiswa akan membentuk Jaringan Gerakan besar dan akan menduduki markas besar Polisi karena aroma Reklamasi di duga ada pejabat kepolisian yang melindungi Aguan dan BPN Jakarta Utara.