IMPARSIAL Nilai Kinerja Komnas HAM Tidak Efektif Dalam Penegakan HAM Di Indonesia

Nasional497 Dilihat
Komnas Ham
Komnas Ham

Beritaasatu.com, Jakarta – Proses seleksi bagi calon anggota Komnas Ham Periode 2017-2022 merupakan langkah penting bagi pemajuan lembaga Ham dan menentukan masa depan penegakan HAM. Karena itu proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan akutanbel agar menghasilkan anggota-anggota Komnas Ham yang mampu membawa lembaga komnas Ham dimasa mendatang bisa bekerja lebih Efektif dan optimal dalam penegakan Ham di Indonesia.

“Proses seleksi anggota komans HAM, penting untuk memperhatikan aspek kompentensi dan integritas calon anggotanya” Ujar Gufron Mabruri, Wakil Direrktur Imparsial di Jakarta , Kamis (9/3).

Menurutnya, Kompetensi calon anggota dapat diukur dari kapasitasnya dalam memahami tentang HAM yang sifatnya universal. Sedangkan Integritas calon diukur melalui komitmen dan konsistensi dalam pemajuan dan penegakan HAM, dengan melihat pengalaman dan Rekam Jejak kandidat selama ini.

lebih lanjut, terkait proses seleksi anggota Komnas HAM, panitia seleksi juga harus memperhatikan tata aturan seleksi yang telah diatur dalam Undang-Undang no.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam konteks itu, ide dan gagasan Pansel yang disampaikan ke pimpinan DPR bahwa anggota Komans Ham sebaiknya berjumlah tujuh orang tentu kurang tepat, ditambahkan Gufron

Di waktu yang bersamaan hal senada juga dituturkan oleh direktur Imparsial, Al Araf, yang meminta agar Pansel untuk menyerahkan daftar calon anggota Komnas HAM ke DPR sebanyak 35 orang atau lebih dan sepatutnya Pansel tidak menentukan jumlah anggota Komas HAM, karena telah diatur oleh undang-undang.

“hal utama yang perlu dilakukan pansel adalah melakukan evaluasi dan audit terhadap kinerja Komnas HAM periode 2013-2017” kata Al Araf.

Ditambahkannya, anggota Komnas HAM periode 2013-2017 diduga memilki permasalahn etik dan hukum, adanya dugaan praktek penyimpangan Anggaran mendorong pentingnya diadakan evaluasi dan audit segera mungkin. Komnas Ham juga dinilai tidak efektif memajukan penegakan HAM, dikarenakan individu anggota Komnas Ham tidak memiliki kompentensi dan itegritas dalam penegakan HAM.

“Pansel melakukan seleksi atas dasar kompentensi dan integritas calon yang mendaftar, bukan atas kepentingan politik, proses seleksi juga harus dilakukan transparan kepada publik” pungkas Al Araf

Komentar