
“pernyataan ini mencerminkan pandangan yang menganggap pekerjaan rumah tangga tidak lebih mulia daripada pekerjaan “berketerampilan tinggi” ujar Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (SEKNAS-JBM), Savitri Wisnuwardani di Jakarta, Jumat (27/01).
Dirinya menjelaskan, Hadirnya pekerja rumah tangga, adalah konsekwensi yang tidak terhindarkan dari globalisasi. Di Singapura, Hong Kong, bahkan juga di Jakarta, pekerja rumah tangga menjadi sebuah kebutuhan, ketika perempuan harus bekerja di ruang publik, sementara tanggung jawab domestik, dengan perspektif partriarkis yang lazim ditemui, tetap menjadi tanggung jawab perempuan. Padahal, dengan tekanan ekonomi yang luar biasa, perempuan bekerja adalah kebutuhan dan bukan sekedar ekspresi aktualisasi diri.
“Harus diakui pekerja rumah tangga migran Indonesia, rentan eksploitasi. Pandangan penuh prasangka dari anggota DPR ini mencerminkan minimnya keberpihakan dari para pembuat UU untuk mendorong perlindungan yang lebih signifikan terhadap pekerja Indonesia di Luar Negeri” tegasnya
Terkait dengan hal tersebut, pihak Jaringan Buruh Migran (JBM) Meminta Mahkamah Kehormatan (MKD) untuk memeriksa Fakri Hamzah terkait pelanggaran kode etik pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR No 1 tahun 2015 tentang Kode Etik, dimana dalam pasal tersebut dikatakan bahwa anggota dalam melaksanakan fungsi,tugas dan wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka buruk terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan baik dengan perkataan maupun tindakannya.
“Sudah saatnya negara melakukan tindakan untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri, yang sudah menyumbang remitansi senilai lebih dari 62 T di tahun 2016.” ungkap savitri
DPR sebagai pengambil kebijakan harusnya menjadi motor pendorong percepatan revisi UU 39 yang sudah dibahas sejak tahun 2010 dan tidak kunjung disahkan,
Lebih lanjut, DPR harus juga memastikan adanya payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga di nasional, termasuk mendorong pemerintah untuk mengesahan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga. Payung hukum ini menjadi dasar negosiasi pemerintah Indonesia bagi perlindungan minimum pekerja rumah tangga migran di luar negeri.
“Roadmap Zero Domestic Workers 2017 dan Kepmen 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah, justru semakin memperkuat ketidakadilan dan penindasan yang berujung pada pemiskinan perempuan” Pungkasnya