Pelaporan Habib Rizieq ke Polisi Pengalihan Isu

Nasional163 Dilihat

Jakarta – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bakmumin menganggap seluruh pelaporan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya tidak masuk akal. Novel melihat laporan itu mengada-ada, karena apa yang disampaikan Habib Rizieq sesuai dengan Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI No. 5 tahun 2005.

“Itu disampaikan di komunitasnya atau untuk kalangan umat Islam sendiri dan laporan itu hanya bentuk pengalihan isu,” kata Novel hari ini.

habib-rizieq-gantung-hary-tanoeHabib Rizieq dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menyebut Tuhan tidak dilahirkan.

Novel menegaskan Habib Rizieq tidak pernah memiliki niat memunculkan permusuhan di kalangan umat beragama seperti yang dituduhkan.

“Dan Habib Rizieq juga tokoh lintas agama dan juga mendapat penghargaan man of the year oleh komunitas Tionghoa,” tuturnya.

Novel justru meminta kepada pelapor Habib Rizieq supaya belajar memperdalam lagi apa yang menjadi tuduhannya yang dilaporkan ke kepolisian.

“Dan seharusnya mereka pelapor harus belajar dulu dan bertanya kepada tokoh agama mereka,” tandasnya.