Sangat Ironis , Banyak Kebijakan Pemerintah Belum Berpihak Pada Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI)

Nasional155 Dilihat

20140715Buruh-Rokok-Terima-THR-150714-AFA-5Beritaasatu.com, Jakarta – Kontribusi buruh migran Indonesia mengalami kenaikan melalui remitansi tiap tahunnya, seperti dilansir oleh BNP2TKI jumlah remitansi hingga agustus 2016 mencapai Rp.62 Triliun. Dimana ditahun 2015 jumlahnya mencapai USD 8,6 juta, naik 3 juta dari tahun 2014 (USD 8,3 juta).  Namun sayang jumlah kenaikan tersebut berbanding terbalik dengan upaya perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI). Dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2015 tercatat ada sekitar 106 kasus terkait kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami buruh migran khususnya wanita.

 “Mereka (Buruh Migran) mengalami pelanggaran Hak berupa ekplotasi waktu kerja, pemotongan gaji, kekerasan fisik, psiksis dan seksual hingga penghilangan nyawa saat di negeri penempatan” ujar savitri wisnu dari Jaringan Buruh Migran di gedung LBH Jakarta, Senin (19/12).

Ditambahkan Savitri, selain kondisi yang terjadi diatas Buruh migran juga mengalami pembebanan biaya diatas ketentuan yang berlaku (overcharging) seperti yang telah terjadi di Hongkong, singapura dan Taiwan. Menurut data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), tercatat ada sekitar 207 kasus overcharging yang menimpa para buruh migran Indonesia.

“kebijakan pemerintah sampai dengan saat ini masih belum berpihak kepada perlindungan buruh migran, karena masih menepatkan buruh migran sebagai komoditas ekonomi.” kata Savitri.

Menurutnya kondisi ini tercermin dalam sistem migrasi dibawah UU 39/2004 yang mengedepankan tata niaga penempatan buruh mirgan daripada mekanisme perlindungan kepada para buruh migran indonesia (BMI).

Di waktu yang bersamaan, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Oky Wiratama menyatakan bahwa Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) atau lebih dikenal dengan sebutan PJTKI (Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia), diberikan peran yang lebih besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dari pemerintah. Kondisi ini yang menyebabkan BMI rentan mengalami Eksploitasi dan Trafficking.

“pihak kepolisian sangat sulit menindak tegas dan memberikan sanksi pidana terhadap PPTKIS, karena pelanggaran pidana yang selama ini dilakukan hanya dianggap sebagai pelanggaran adminitratif saja” tutur oky.

Selanjutnya, dirinya juga menerangkan bahwa berbagai kasus eksploitasi dan traffiking semakin menguat akibat langkah kebijakan pemerintah yang justru mendikriminasi perempuan buruh migran. Salah satu kebijakan yang mendiskriminasi perempuan buruh migran diantaranya adalah Roadmap Zero Domestic workers 2017.

Kebijakan roadmap Zero Domestic workers ini ditindaklanjutin dengan kepmen 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah.

“Kebijakan ini dinilai justru semakin memperkuat ketidakadilan dan penindasan yang berujung pada pemiskinan perempuan” pungkasnya.

Memperingati hari buruh migran international 2016, ada sejumlah desakan kepada pemerintah antaranya :

1.Mendesak pemerintah agar serius dalam membahas isi revisi UU 39/2004 ditahun 2017 sesuai dengan prinsip perlindungan menyeluruh sesuai dengan konvensi PBB 1990 dan CEDAW.

2.Mengevaluasi kembali kebijakan Roadmap Zero Domestic Workers 2017  serta Kepmen 260 tahun 2015.

3.Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum khsusnya kepolisian didalam menangani perkara buruh migran.

4.segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan Ikan dan memasukan ABK dalam definisi direvisi UU 39/2004

5.Mendesak pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada pelaku pembebanan biaya tinggi yang dilakukan baik pihak swasta mapupn penepatan G to G

6.Mendorong instrument perlindungan di Asean sebagaimana amanat deklarasi CEBU

7.Segera bahas dan Sah-kan RUU PPRT dan konvensi 189 tentang pekerjaan layak bagi PRT

Komentar