
“adanya kemudahan bagi Investor asing yang menanamkan modal di Indonesia, yaitu boleh membawa tenaga kerja masing-masing setiap menanamkan modal” ujar Sunarti , saat Jumpa Pers Forum Syuhada Indonesia (FSI) di Menteng, Jumat (16/12).
Ditambahkan sunarti, Tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sangat dimudahkan persyaratannya, mereka tidak harus bisa berbicara bahasa Indonesia. Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh buruh Indonesia, yang diberikan persyaratan harus mampu berbahasa asing setiap bekerja di negara luar.
“dimana letak keadilan, dimana harga diri sebuah bangsa kalau bahasa ini pun tidak dipakai sebuah persyaratan? Ini menjadi pertanyaan bagi kami selaku buruh Indonesia ” tegas Sunarti.
Lebih lanjut ,dirinya mempertanyakan kebijakan bebas visa bagi orang asing (wisatawan) yang masuk ke wilayah Indonesia. Ada sekitar 170 negara yang memperoleh kebijakan bebas visa ketika masuk ke wilayah Indonesia.
“bagaimana kita bisa melihat itu wisatawan, apa pekerja asing yang masuk ke indonesia ?” tanya dirinya.
Ditambahkan juga oleh Sunarti, Pemikiran pemimpin negara ini dengan banyaknya investor yang datang ke Indonesia bisa membuka lapangan kerja baru, tetapi menjadi pertanyaan dimana letak lapangan pekerjaan baru tersebut, kalau setiap investor asing diperbolehkan membawa pekerjanya masing-masing.
Oleh karenanya dirinya mendesak pemerintah untuk mengevaluasi, apakah kesepakatan yang sudah di tandatangani pada bulan April 2015 lalu, betul-betul menguntungkan bagi rakyat Indonesia, pungkasnya.