
Beritaasatu.com, Jakarta – Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan, hingga saat ini pemerintahan Jokowi belum menjalankan mandat peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Belum ada langkah-langkah konkrit yang dijalankan pemerintah untuk penuntasan kasus-kasus pelanggaran Ham.
”Kami belum melihat gambaran kongkrit dibalik rencana pemerintah dalam penyelesaian pelangaran Ham masa lalu, yang didalamnya terdapat nama Menkopolhukam Wiranto” ujar Haris Azhar, saat jumpa pers di Roemah Kuliner, Jakarta Pusat , Selasa (11/10).
Haris Azhar kembali mempertanyakan janji Jokowi yang tertuang dalam Nawacita, terkait penuntasan beban HAM dimasa lalu. Kalau ternyata pemerintahan yang sekarang tidak bisa menuntaskan, artinya Janji Nawacita bukan menjadi suatu tujuan akhir, menurutnya
“Presiden harus segera membentuk tim khusus, yang terdiri dari para profesional advokat yang kredibel di bidang penegakan dan penutasan pelanggaran Ham, didalamnya juga disertakan perwakilan dari pemerintah. Tetapi jangan lagi menunjuk Menkopolhukam, dikarenakan adanya Inkosistensi dalam penutasan kasus-kasus Ham ” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tim khusus tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Tugas tim salah satunya menyusun hasil kerja dari Tim pencari fakta kasus Ham, kemudian menyusun kebijakan untuk pemulihan bagi para korban serta merekomendasi langkah Reformasi Bangsa, agar pelanggaran HAM dimasa lalu tidak berulang di masa mendatang.
Tim khusus ini juga harus diberikan kewenangan untuk mengakses seluruh tempat-tempat yang di anggap sebagai kejadian pelanggaran Ham, tambahnya
“Jokowi jangan telalu banyak bermanuver statement. Problem sebenarnya ada di Jokowi, mau tidak dirinya menuntaskannya. Sayapun siap “menantang” Presiden untuk debat terbuka, agar publik mengetahui apa saja yang telah dikerjakan pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran Ham. ini adalah masalah hidup nyawa orang dan martabat kemanusiaan” Pungkasnya.







Komentar