Mengenai Pergantian Kaplori; Jokowi Tidak Bisa Berdalil Hak Prerogatif

Nasional955 Dilihat

Kursi Kapolri

beritaasatu, Jakarta – Direktur Eksekutif Pustaka Institute Rahmad Sholeh mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri Karena Presiden dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri.

Undang-Undang (UU) telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan.

“Artinya, dari sisi kepangkatan harusnya Presiden memilih pangkat yang tertinggi,” ucap Rahmad kepada wartawan di Jakarta (20/06/2016).

Menurut rahmad, Presiden seharusnya memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian. Saat ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan oleh Wanjakti ke Presiden yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin tidak ada nama Tito Karnavian. Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut.

”Apakah penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden? Tidak seutuhnya hal itu benar, karena syarat menjadi calon Kapolri sudah ditentukan oleh UU sehingga Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU,” terangnya.

Rahmad menilai, proses pergantian Klapolri di era reformasi Jika diperhatikan bahwa proses pergantian Kapolri sejak era reformasi selalu gaduh dan mengancam kesolitan Polri. Setelah keluar dari ABRI, polisi langsung ditempatkan di bawah presiden dan presiden pun harus minta persetujuan DPR sebelum menetapkan seseorang menjadi Kapolri.

“Di sinilah mulai terjadi kegaduhan,” Jelasnya

Proses itu sebenarnya bisa dihilangkan dengan kembali ke Wanjakti dan presiden tinggal menetapkan saja karena Wanjakti yang mengetahui rekam jejak calon Kapolri.

“Apa alasan presiden menunjuk Komjen Tito Karnavian menjadi Kapolri, yang notabanenya masih junior?, Apakah Korp Bhayangkara akan di dibawa ke ranah politik kekuasaan?,  Dan apakah Korp Bhayangkara akan solit dibawah Komjen Tito?,” Pungkasnya.