Sangat Ironis, 10.7 Juta Lebih PRT Bekerja Tanpa Perlindungan

Nasional417 Dilihat

demo_menuntut_perlindungan_prtberitaasatu.com , Jakarta –Peringatan hari lahirnya Pekerja Rumah Tangga International yang diperingati tiap tanggal 16 Juni setiap tahun, masih menyisakan banyak cerita sedih kondisi para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Peristiwa pelangaran HAM berupa penyekapan, tidak terpenuhinya hak –hak pekerja serta penyiksaan masih sering ditemukan. DPR dan Pemerintah pun terkesan tutup mata dan membiarkan terjadinya situasi perbudakan modern terhadap PRT.

“Negara Absen dan terjadi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT baik di level lokal, nasional maupun migrant. Kondisi ini semakin memberi ruang bagi pelanggaran hak-hak PRT, penyiksaan dan perbudakan “ ujar Lita Angraeni, Kordinator Nasional JALA PRT saat memperingati hari lahirnya PRT International di Jakarta, kamis (16/06)

Menurut Lita, tidak sepatutnya Negara membiarkan ada warga negaranya yang berada di dalam situasi tidak layak dan kerap mengalami kekerasan. Perlidungan terhadap PRT harus diwujudkan melalui kebijakan nasional , yaitu Ratifikasi Konvensi ILO No.189 dan UU Perlindungan Pekerja Rumah tangga, serta penerapan di dalam implementasi untuk melindungi, menghormati dan menjamin kerja layak bagi mereka.

“ Presiden Jokowi dalam nawacitanya menjadikan UU perlindungan PRT sebagai bagian Visinya, apakah pemerintah , Presiden dan Menaker diam saja dan sibuk membantah dengan segudang argument yang tidak mendasar. Seharusnya Negara bergerak maju dan membangun negeri ini dengan meningalkan perbudakan”, tegas Lita

 Ada beberapa hal mendesak mengapa RUU PRT dan ratifikasi konvensi ILO No.189 Kerja layak PRT untuk segera disahkan, antaranya :

Pertama , PRT bekerja dalam situasi Eksploitasi (Perbudakan Modern), rentan kekerasan. Nasib mereka di tangan majikan. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah PRT lokal terbesar, mencapai lebih dari 10,7 juta dan PRT Migran terbesar lebih dari 4 juta.

Kedua ,kasus kekerasan PRT dikarenakan tidak adanya kontrol sosial dan jaminan perlindungan. Negara dan pemerintah harus bertindak mencegah, bukan berpangku tangan dan reaktif hanya ketika terjadi kasus.

Ketiga,Indonesia harus konsisten dalam perlindungan PRT baik di dalam negeri dan migrant. Perlindungan PRT dalam negeri memperkuat perlindungan PRT Migran.

Pekerjaan PRT adalah pekerjaan sangat vital dan berhubungan dengan pengelolaan kehidupan jutaan rumah tangga di Indonesia. Oleh karenanya dukungan terhadap perlindungan PRT juga untuk mendukung kelancaran pekerjaan rumah tangga warga Negara lainnya, pungkas Lita

Komentar