Ini Tanggapan Pengamat Soal Cikal Bakal Negara yang Akan Merdeka di Papua Barat

Nasional273 Dilihat

Beritaasatu – Menanggapi peristiwa Peresmian Kantor Dewan Adat Papua (DAP) dan United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) yang diisi dengan deklarasi ULMWP sebagai cikal bakal suatu negara yang akan merdeka di Papua Barat, Pengamat Hukum Tata Negara, Heru Widodo mengatakan apabila dinilai dari sisi hukum ketata negaraan untuk terbentuknya sebuah negara, harus ada dua unsur utama, yakni unsur konstitusi dan unsur deklaratif.

Papua MerdekaDalam konvensi Momtevidio 1933 diatur syarat atau unsur berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, serta adanya pengakuan. Unsur pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif berdasar dari sisi unsur terbentuknya sebuah negara.

Namun dalam konteks yang terjadi di Papua tersebut, dengan pendekatan sisi ketatanegaraan masih jauh dari unsur terbentuknya negara. Terlebih jika hanya berdasarkan ras Melanesia. Apalagi tujuan utama berkumpulnya masyarakat adalah dalam rangka syukuran semata. Maka bisa jadi, munculnya gaung kemerdekaan terjadi secara spontan saja.
Lebih jauh lagi, berikut petikan wawancara langsung dengan Pengamat Tata Negara, Heru widodo, Rabu (17/02/2016) di Jakarta.
Secara internal apakah kelompok mereka sudah bisa dikatakan telah mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara ?

Yang perlu dicermati dari kejadian tersebut adalah supaya Pemerintah Pusat benar-benar merealisasikan sentuhan pembangunan agar Papua menjadi daerah yang maju.
Kalau soal deklarasi saja, tetap belum dapat memenuhi unsur terbentuknya negara. Penegakan hukumnya, tentu tidak bisa hitam-putih. Perlu pendekatan sosioyuridis kepada masyarakat adat disana.

Kejadian disatu tempat tersebut juga tidak merepresentasikan wilayah Papua yang begitu luas.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh aparat, karena kantor DAP dan ULMWP itu dibongkar dan aktivitas adat/ibadah ditempat itu dihentikan sementara ?

Kalau aparat, tentu punya pertimbangan tersendiri sesuai kondisi di TKP. Pembongkaran pos dan penghentian aktifitas tentu mempunyai tujuan demi keamanan dan menunjukkan bahwa negara mempunyai aparat sebagai kepanjangan tangannya, untuk mencegah terjadinya kegiatan yang mengarah kepada tindakan separatis.

Itu dinamakan tindakan spontan yang merupakan reaksi atas kejadian tersebut. Kejadian yang mirip dengan itu juga pernah beberapa kali berlangsung diwilayah lain, tapi dengan reaksi aparat yang cepat, tidak berlanjut dan tidak menjalar keseluruh wilayah Papua.

Bagi kelompok masyarakat adat tersebut, apakah mereka layak dikenakan sanksi sesuai UU? Sanksi berupa apa?

Kalau secara yuridis, tentunya dapat dikenakan sanksi. Tetapi dalam penegakan hukum harus memperhatikan aspek yuridis dan sosiologis.
Instrumen hukum sebaiknya menjadi instrumen terakhir yang dipakai setelah instrumen lain tidak berhasil meluruskan pemahaman tentang bernegara yang sesuai dengan Pancasila.

Berarti langkah apa yang harus dilakukan Negara untuk meredam keinginan merdeka mereka ?

Pendekatan sosiologis harus dilakukan, diantaranya dengan pembinaan terhadap masyarakat adat dan pemberian pemahaman tentang hukum bernegara.

Perkembangan terakhir dari peresmian Kantor DAP Lapoga di jl. Trikora Distrik Wamena Kabulaten Jayawijaya, aparat gabungan TNI/POLRI dan Satpol PP kabupaten Jaya wijaya melepas Papan yang bertuliskan United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) yang terpasang pada Kantor DAP wilayah La Pago yang diresmikan pada hari Senin tanggal15 Februari 2016.

Pelepasan papan itu dilakukan setelah negosiasi dan dialog dilakukan oleh Kapolres Jayawijaya dengan simpatisan DAP.

Dari hasil dialog, juga diperoleh kesepakatan bahwa kegiatan Dewan Adat dipersilahkan selama tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Keberadaan ULMWP juga dipertegas sebagai organisasi yang bertentangan dengan NKRI dan keberadaannya dilarang di Indonesia karena bertujuan untuk mendirikan negara diatas negara.

Dewan Adat yang sudah ada di beberapa wilayah di luar Jayawijaya diharapkan tidak lagi ditunggangi oleh organisasi yang bertentangan dengan NKRI seperti ULMWP.

Menanggapi hasil dialog, Kepala Suku Ohena Yelemaken mengizinkan pihak Kepolisian menurunkan papan tersebut namun ia meminta Bupati Jayawijaya sebagai kepala suku datang ke kantor DAP dan masyarakat akan mengikuti permintaan/penyampaian Bupati Jayawijaya