Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyebut tak perlu revisi UU terorisme tersebut jika hanya untuk memberi kewenangan penindakan dan penangkapan bagi Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menindak dan apalagi menangkap terduga terorisme.
“Hanya harus diberi kelonggaran bagi aparat atau Densus 88 untuk menindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) ini. Namun, meski harus memperhatikan faktor HAM,” kata anggota DPD dari Dapil NTB, saat diskusi pro kontra revisi ‘UU Terorisme’ di DPR, Selasa (16/2/2016).
Lebih lanjut, Farouk menyarankan yang harus dibenahi adalah operasional di lapangan agar ideologi terorisme itu tidak tumbuh-subur di tengah masyarakat.
“Karena itu harus memperhatikan jaringan,” ujarnya.
Dan, masih kata dia, jangan sampai membuat blok di masyarakat bahwa yang ini mendukung dan yang itu kontra terorisme. Atau deradikalisasi, upaya menjauhkan dari pemahaman yang radikal yang dilakukan BNPT.
“Hal itu belum menggema ke masyarakat,” tandasnya.







Komentar