Cegah Teroris, Polri Harus Transparan Gunakan Dana Asing

Hukum245 Dilihat

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan tidak ada lembaga Badan Intelijen Negara (BIN) didunia ini memiliki kewenangan penangkapan, sehingga cukup dengan deteksi dini.

“Kasus bom Tharim Jakarta, jangan jadikan alasan untuk merevisi UU terorisme tersebut,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam diskusi pro kontra revisi ‘UU Terorisme’ di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Ketua Presidium IPW Neta S Pane
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

Menurut dia, BNPT bertugas membuat strategi menembus jaringan teroris sampai ke Lapas, agar residivis sekeluar dari penjara tidak kembali menjadi teroris.

“Jadi, tak ada alasan revisi UU itu karena terorisme dari tahun ke tahun terus menurun,” jelas Neta.

Karena itu kata Neta, setidaknya ada enam hal yang harus dievaluasi dengan tindakan terorisme selama ini. Yaitu, pertama, bagaimana residivis itu tidak kembali menjadi teroris. Kedua, memperbaiki program pembinaan di Lapas, Ketiga, Polri harus transparan dalam penggunaan dana asing (AS, Australia, Inggris dll).

Lalu, keempat memperkuat BIN. Sebab, peristiwa penyerbuan terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu silam, itu dengan mengerahkan 40-an pasukan Densus 88 dan ternyata hanya seorang teroris yang ada di dalam rumah.

“Jadi, bukan UU-nya yang direvisi, melainkan aparatur BIN-nya yang harus dibenahi,” ungkapnya.

Kelima, pengawasan terhadap proses penindakan oleh Densus 88.

“Tak boleh Densus 88 menjadi algojo dan eksekutor yang bisa membunuh siapa saja yang diduga teroris. Sebab, kalau salah, anak-anak dan keluarganya pasti akan menaruh dendam terhadap aparat. Dan, keenam adalah, pemberantasan terorisme itu jangan dijadikan sinetron,” pungkasnya.

Komentar