Makamah Konstitusi , Putus 26 PHP Kepala Daerah 2015

Nasional270 Dilihat

sidang MKberitaasatu.com, Jakarta,  — Mahkamah Konstitusi akan kembali memutus sebanyak 26 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/1) mulai pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan ini digelar setelah sebelumnya MK memutus sebanyak 35 perkara PHP kepala daerah 2015 dengan amar putusan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah.

Daerah-daerah yang gugatannya akan diputus yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu,Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.

Rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam persidangan pendahuluan, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Namun demikian, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.

Persidangan tahap kedua untuk mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait dilaksanakan pada Selasa (12/1) hingga Kamis (14/1). KPUD yang menjadi para Termohon pada perkara PHP Kepala daerah akan menjelaskan keputusan penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing sekaligus menjawab dalil-dalil para Pemphon atas dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada serentak 2015. Begitu pula dengan Pihak Terkait yang merupakan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada pilkada serentak, akan menyampaikan keterangan terhadap semua tuduhan yang dilayangkan oleh para Pemohon.

Jika pada persidangan pendahuluan, secara umum para pemohon menyampaikan jalannya proses
pemilihan di daerah masing-masing termasuk dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon peraih suara terbanyak. Pada proses persidangan tahap kedua, hampir semua baik Termohon maupun para Pihak Terkait menyampaikan hal yang sama yaitu menganggap dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan. Termohon juga menganggap sebagian besar permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terkait selisih perolehan suara.