Gatot dan Evy Menempati Urutan ke Lima, Pasutri Terjerat Korupsi

oleh
oleh
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK

Beritaasatu – Penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka korupsi oleh KPK (28/7/2015), menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang kompak terjerat korupsi.

Gatot-Evy menempati sebagai pasutri kelima yang terjerat kasus korupsi. Pasangan pertama yang dicokok KPK lantaran korupsi adalah M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Pada 2011, Nazaruddin, mantan bendaharawan Partai Demokrat sudah jadi terpidana korupsi kasus Wisma Atlet Hambalang. Namun pada September 2013, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka beragam kasus” korupsi oleh KPK.

Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada Agustus 2011 menyamai status suaminya. KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

Nazaruddin dan Neneng kini masih menjalani masa hukumannya. Putusan berkekuatan hukum mengirim Neneng 6 tahun ke penjara, sedang Nazaruddin 7 tahun.

Pasutri kedua yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK adalah walikota Palembang, Sumatera Selatan, Tomi Herton dan istrinya, Masyito (Juni 2014).

Kasus yang menjeratnya adalah penyuapan terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Romi Herton, dan 4 tahun penjara kepada Masyito. Namun Pengadilan tinggi DKI menambah hukuman Romi menjadi 7 tahun dan istrinya 5 tahun.

Pasutri ketiga yang menjadi pasien KPK adalah Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan, dalam kasus pemerasan pembangunan mal di Karawang.

April lalu Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade, sedang Nurlatifah 5 tahun.

Awal Juli lalu KPK kembali menetapkan pasutri sebagai tersangka korupsi. Giliran Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni yang menjadi pesakitan.

Pasutri keempat yang terjerat korupsi ini diduga melakukan hal serupa dengan Romi-Masyito, menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, untuk memenangi pilkada pada 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.