Beritaasatu – Munculnya petisi pencopotan Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) sebagai Kabareskrim masih menjadi polemik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto pun angkat bicara mengomentari petisi itu. Menurut Agus, pembuatan petisi itu adalah hak masyarakat. Namun, kata dia, dari pada mikir petisi copot Buwas, ia menyarankan lebih baik bertemu di Pengadilan.
“Petisi boleh-boleh saja, itu hak masyarakat. Tapi, dari pada mikir petisi copot pak Buwas, lebih baik siapkan pengacara handal untuk bertemu di Pengadilan,” ujar Agus, di Hotel Mega Proklamasi Menteng, Selasa (28/7/2015).
Dikatakan dia, saran itu dianggap lebih bagus untuk mengajarkan masyarakat agar cerdas dan bermanfaat dari pada berpolemik.
“Kalau berpolemik ya membela diri masing-masing. Sementara pihak lain menghendaki lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan pengangkatan dan pemberhentian Polri itu ada mekanismenya. Kata dia, banyak pertimbangannya mekanisme pun harus benar melalui Dewan Pertimbangan Karir.
“Mencopot seseorang itu harus tahu masalahnya. Kenapa Pak Buwas harus dicopot, apa alasannya dan apa yang mengharuskan beliau dicopot. Apalagi bintang bintang tiga. Mencapai bintang tiga itu tidaklah mudah,” tandasnya.