
Demikian ditegaskan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan saat ramah tamah dengan wartawan, Senin malam (13/7).
Bila ada pihak yang tidak setuju dengan tindakan Polri, lanjut Anton, maka di uji saja melalui praperadilan. Sebab setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.
“Jangan pernah minta diistimewakan, karena kami pun tidak pernah mengistimewakan anggota kami sendiri. Kenapa kalau ada anggota Polri yang dilaporkan tidak pernah dikatakan kriminalisasi atau pelemahan Polri?” pungkasnya.