
“Apabila itu diimplementasikan lebih baik KPK dibubarkan saja,” tegas Indriyanto, Jumat (19/6/2015).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto itu mengemukakan bahwa keinginan itu sepertinya ringan-ringan saja. Yakni dapat dilakukan dalam proses pro justicia, dalam proses penyidikan.
“Tapi bagi KPK itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa,” ungkapnya.
Lebih jauh, Anto menanggapi rencana merevisi UU KPK. Menurutnya, itu adalah proses politik yang mereduksi kewenangan lembaga antirasuah tersebut. “Roh dari UU KPK ada di Pasal 44. Jika dibatasi hanya dalam pro justicia, sama juga melakukan reduksi dalam kewenangan KPK,” pungkas dia.