Solusi agar Tak Bertabrakan dengan Konstitusi, Capim KPK Wajib Diisi Polri dan Kejaksaan

Nasional280 Dilihat

Jakarta – Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) menilai langkah Presiden Jokowi dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang aneh. Padahal, Presiden Jokowi kerap menyebut bahwa sistem presidensial akan tetap diterapkan.

“Ini aneh kok malah mengutus 9 Srikandi itu sebagai Pansel KPK. Sistem presidensial itu taat dan patuh pada UUD 1945 dan Pancasila. Mereka tak ada istimewanya buat pemberantasan korupsi,” kata Ketua Umum Gempa Willy Prakarsa, saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015).

Lebih lanjut, aktivis 98 itu lagi-lagi menyebut lembaga antirasuah itu sebaga lembaga adhock. Sebab, pendiriannya bermula pada tahun 2002, kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dianggap kurang maksimal didalam pemberantasan para koruptor yang menggerogoti keuangan negara.

Namun, kata Willy, kini eranya pun sudah mulai berubah dan Undang-Undang mengamanatkan sesuai dengan ketentuan adhock.

“KPK saat ini sudah selayaknya dibubarkan. Jangan sampai rakyat yang membubarkan secara paksa,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Willy, keberadaan lembaga antikorupsi itu juga dituding untuk menggerogoti APBN, dengan hasil lebih besar pasak daripada tiang. Jika saat ini rezim Jokowi tak mampu membubarkan paksa lembaga itu, maka publik pun akan menilai KPK cuma dijadikan alat politik berupa bargaining position, sebatas digunakan menakut-takuti lawan politiknya.

“Ada pengecualian dari sistem presidensial jika KPK tak dibubarkan, maka capim KPK itu bisa diisi dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Willy PrakarsaSementara itu, lanjut Willy, pendaftar capim KPK dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan profesional hanya sebatas diperbantukan. Jadi, kata dia, tolak ukur secara konstitusional tidak bertabrakan disamping kinerja Polri dan Kejaksaan kian harmonis. Selain itu, tambah dia, dapat mensinergisitaskan masing-masing peranannya. Untuk Polri diisi untuk penyidik dan penyelidikan, sementara Kejaksaan tetap pada Penuntutan.

“Jika Jokowi ceroboh dan tetap komitmen dengan kebijakan serta menerima usulan 9 Srikandi Pansel KPK itu, maka tidak menutup kemungkinan slogan Revolusi Mental akan berubah menjadi mentalnya rezim Jokowi yang akan direvolusi,” pungkasnya.

Komentar