Niat Jahat APINDO Tentang Iuran Pensiun

Ekonomi, Nasional988 Dilihat

said fspmiberitaasatu.com – Hari ini buruh kembali mengelar aksi memasuki hari ke empat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menko perekonomian. Tuntutan aksi yang disampaikan adalah meminta OJK tidak menganjal jalannya pelaksanaan jaminan pensiun 1 juli 2015 dengan cara meminta dan melobi pemerintah agar usulan iuran pensiun diturunkan dari usulan 8% dengan alasan iuran 8% atau lebih akan memberatkan dunia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, upaya  tersebut merupakan upaya untuk mementingkan bisnis perusahaan asuransi swasta, namun melupakan kesejahteraan buruh indonesai.

“Alasan ojk yang menilai beban pengusaha dalam mengalokasikan dananya untuk program. Jaminan pensiun atau hari tua sudah besar adalah upaya provokasi yang tidak mendasar,” ucap Said saat membacakan rilis persnya, Jakarta (8/6/2015).

Lanjut Said, negara China, Malaysia dan Singapura menjalankan program pensiun dengan iuran 23 hingga 33% dari gaji. Sehingga tidak benar jika program pensiun BPJS memberatkan, karena terbukti beberapa negara bisa melaksanakan program dengan iuran yang jatuh lebih besar.

“Di china pemerintahannya dengan tegas mewajibkan pengusaha mengiurkan 20% dan pekerja 8%,” terangnya.

Oleh karena itu buruh menuntut kepada presiden jokowi untuk menanda tangani RPP jaminan pensiun paling lambat tengah bulan Juni 2015 adapun isi RPP diantaranya :

– Iuran jamaninan pensiun 10%-12% yaitu pengusaha 7%-9% dan buruh 3%.
– Manfaat pasti pensiun yang diterima buruh saat usia pensiun sampai meninggal menerima bulanannya sebesar 60% dari upah terakhir.
– Buruh setuju dengan usulan menaker dan djsn yang menyebutkan iuran pensiun 8% asalkan manfaat pasti pensiunnya 60% dari upah terakhir (bukan 30%-40%).
Karena total dana pensiun yang terkumpul bisa mencapai Rp. 3000 triliun pada tahun 2030 sehingga ada kecukupan dana untuk membayar jaminan pensiun secara berkesinambungan, bukan seperti carakemenkeu dan apindo. Yang ingin membodohi buruh dan rakyat.
– Tetap memberi ruang kepada penyelenggara jaminan pensiun swasta (DPPK dan DPLK) asalkan nilai iuran dan manfaat pasti pensiun kepada buruh jauh lebih baik dari apa yang diberikan bpjs ketenagakerjaan dan buruh harus ada di dewan pengawas DPPK/DPLK.

Buruh mendesak kepada presiden Jokowi menolak usulan OJK, Kemenkeu dan Apindo tentang nilai iuran dan manfaat pasti pensiun tersebut karena bersifat neolib dan merugikan buruh.

“Karena pensiun adalah program jaminan sosial bukan bisnis,” pungkasnya.

Komentar