Jakarta – Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) kembali mengingatkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang perlu dikaji ulang.
Menurut Ketua Umum Gempa Willy Prakarsa, kewenangan dan keberadaan lembaga antirasuah itu hanya berdasarkan Undang-Undang (UU). Hal inilah yang menimbulkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasalnya, lahirnya KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalamnya, UU tersebut KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kini sudah saatnya Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI untuk menjalankan dan mentaati UUD 1945. Dimana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK,” kata Willy, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut aktivis 98 ini, benturan yang selalu terjadi antara lembaga superbody dan Kepolisian dicurigai akibat persoalan konstitusi terutama
Selain itu, kata Willy, didalam UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 6c juga menyebutkan: “Melakukan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi”.
“Jadi dalam konteks pembubaran KPK sebagai lembaga adhock perlu diperjelas dalam menangani tindak pidana Korupsi,” bebernya.
Hal yang perlu diperjelas, sambung Willy, pertama adalah memperjelas intitusi yang akan menangani tindak pidana korupsi termasuk akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Apakah intitusi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau kepada Kepolisian sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggung jawab antara KPK dan Kepolisian. Jadi harus ada satu nama institusi saja yaitu Kepolisian, karena keberadaan dan kewenangan sudah jelas diatur didalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” paparnya.
Berikutnya, tambah Willy, UU yang diberlakukan agar memakai satu UU saja. Kata dia, jika ada dua UU lantas mana yang dianggap paling kuat.
“Dan ke Institusi mana masyarakat akan melakukan pengaduan yang berhubungan dengan tindak pidana, baik pidana umum maupun korupsi,” ujarnya.
Terakhir, kata Willy, KPK dituding tidak mempunyai penyidik sendiri. Bahkan, kata dia, harus pinjam dari Kepolisian dan Kejaksaan. Padahal Kepolisian dan Kejaksaan dibawah perlindungan Presiden, akibatnya KPK juga dibawah Presiden sehingga sifatnya tidak merdeka dan netral.
Lebih jauh, Willy menjelaskan, KPK 3x kalah dalam praperadilan di PN Jaksel dalam penetepan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan, Ilham Arif Sirajudin, dan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo.
Tak hanya itu, KPK pernah digugat oleh almarhum Mulyana W Kusumah pada tanggal 3 Desember 2006 lewat Judicial Revieuw ke Mahkamah Konstitusi dan menang telak.
“Dari tiap berbagai kekalahan harusnya hal tersebut jadi cerminan buat KPK sebagai lembaga adhock untuk membubarkan diri, sebelum dibubarkan paksa. Kepolisian dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti sukses, begitu juga dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo. Kedua institusi tersebut sinergis dalam berantas tindak pidana korupsi, bukan seperti KPK yang selalu bikin masalah terus dan bikin gaduh politik,” tukasnya.