KPK Ogah Campuri Lagi Kasus BG

Nasional766 Dilihat

BGBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tidak ikut campur terkait kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut yang sempat menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Adji Seno kasus itu bukan lagi domain KPK.

“Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsup-kan kasus BG kepada Kejaksaan dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri maka KPK tidak mencampuri lagi,” demikian disampaikan Indriyanto, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, Indriyanto mengemukakan saat ini lembaga antirasuah menyerahkan secara penuh kasus tersebut ke pihak Polri.‎

“Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus BG yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri itu sudah dihentikan. Sebab, dalam gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih memutuskan kasus BG tidak layak diteruskan

“Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Victor.‎

Namun, hal itu pernyataan Victor dibantah oleh Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso. Menurutnya, gelar perkara akan dilaksanakan setelah semua pihak yang terkait sudah mempunyai kesediaan untuk hadir.

“Belum (dihentikan), kan tidak menjadi prioritas. Pekerjaan kita banyak yang lebih penting. Jadi, kita sambil menunggu yang berkepentingan hadir‎ lengkap dan kesediaannya. Kita bekerja yang lain saja,” Kata Budi di Mabes Polri.