Beritaasatu – Kuasa hukum Front Perjuangan Rakyat (FPR) dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam keras tindakan pelarangan aksi demonstrasi atau kegiatan pengerahan massa selama pelaksanaan KAA oleh Polda Metro Jaya.
“Kita kecam keras tindakan pelarangan demo saat pelaksanaan KAA oleh Polda Metro karena merampas ham,” tegas pengacara LBH Jakarta Nandang, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Selain itu, pihaknya juga mengecam pernyataan Kapolda Jabar, sebab, kata Nandang, sangat ironis sekali dijaman era demokrasi masih ada pelarangan hak asasi manusia menyampaikan pendapat di muka umum dengan melakukan tindakan jika masih ngotot menggelar aksi demo.
“Hari ini, kami FPR bersama YLBHI melaporkan pelarangan itu dan himbauan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Komnas ham. Kami berharap Komnas Ham segera menindak lanjutinya,” terang Nandang.
Lebih jauh, Nandang mengemukakan seharusnya Indonesia tetap konsisten menjadi negara demokrasi, dengan melakukan pola-pola yang dinamis. “Jangan justru menjadi ancaman yang menghambat untuk melakukan pembubaran. Ini telah merampas kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum,” tukasnya.







Komentar