
“Kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) tersebut,” beber Indriyanto, Selasa (7/3/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto menegaskan pelimpahan berkas pria yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri itu, sudah sepenuhnya kewenangan dari Kejagung.
“Kalo memang benar dilimpahkan, semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dr Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes,” tukas Indriyanto.