
Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, penggeledahan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat Denny sebagai tersangka.
“Penggeledahan itu dilakukan di bekas ruangan Mas Denny. Saat ini masih berlangsung,” ujar Fitriadi.
Lebih lanjut, Fitriadi menyebutkan ruangan yang digeledah terletak di lantai 5 Gedung Imgrasi Kemenkumham. Namun Fitriadi mengaku tidak tahu ada berapa personel yang melakukan penggeledahan.
“Aksesnya tertutup,” beber Fitriadi.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik menjerat guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.