
“Ada perluasan dalam pemahaman tentang makar agar dapat kita terapkan pada teroris. Kita perluas bila mana masyarakat bergabung dengan ISIS berarti mereka makar,” kata Saud usai diskusi di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Menurut dia, ada dua UU yang perlu direvisi dalam menjalankan langkah ini. Keduanya adalah UU tentang keormasan dan UU tentang kewarganegaraan.
“ISIS kan bukan negara, kita bikin ketentuan khusus agar dibilang negara. Misalnya makar, ada perluasan juga,” imbuh dia.
ISIS, lanjut dia, punya beragam cara untuk merekrut anggota. Hal ini mulai media sosial, buku, dialog. “Semua lapisan, keluarga, ke mana-mana,” tambah dia.
Saud menilai, kesadisan ISIS harus diwaspadai. Apa lagi, kata dia, anggota ISIS tak segan melukai orang-orang yang berbeda pandangan dengan mereka.
“Siapa saja yang tidak sesuai dengan akidah mereka dianggap kafir. Semua masyarakat, bahkan ulama yang bertentangan dengan mereka dianggap musuh,” tukas dia.