Pengamat Politik Tuding Plt Pimpinan KPK Tak Lakukan Langkah Signifikan

Nasional92 Dilihat

indriyanto seno adjiJakarta, beritaasatu.com – Pengamat Politik Ray Rangkuti menuding Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan upaya langkah-langkah signifikan terhadap penindakan dan kelanjutan kasus-kasus yang ditanganinya.

“Entah apa yang ada di benak Plt pimpinan KPK yang sekarang. Sejak perppu Plt pimpinan KPK diterbitkan (18/2) hingga menjelang satu bulan masa bakti mereka, tak ada langkah-langkah signifikan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap penindakan dan kelanjutan kasus-kasus yang mereka tangani,” kata Ray, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Padahal, kata Ray, salah satu alasan KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan karena KPK ingin fokus pada 36 kasus yang tengah mereka tangani sekarang ini.

“Alih-alih ada upaya yang serius, yang nampak kasat mata adalah wara wiri pimpinan KPK ke hampir seluruh penjuru angin institusi negara,” terang dia.

Setidaknya, lanjut Ray, KPK sudah bertemu Plt Kapolri beberapa kali, dengan Kejaksaan setidaknya 3 kali, dengan Presiden juga setidaknya 3 kali. Dalam 3 pertemuan tersebut tak jelas apa kesimpulan yang dibuat.

“Malah yang tersiar adalah munculnya deretan permintaan Presiden agar KPK fokus ini dan itu,” ungkapnya.

Dikatakan dia, satu hal yang sejatinya tidak boleh terjadi. Tak berhenti wara wiri di lingkaran kekuasaan, KPK juga bertemu MA (7/3), lalu menyambangi BPK (11/3) untuk lagi-lagi suatu keperluan yang tak jelas. Terakhir, dan ini yang paling mengherankan, bertemu dengan pimpinan DPR (16/3) untuk suatu kunjungan yang tak jelas urgensinya.

“Tak jelas sifat dari pertemuan ini. Sejatinya, karena Perppu belum dinyatakan diterima oleh DPR, maka menerima unsur Plt KPK sesuatu yang ganjil,” kata dia.

Masih kata Ray, langkah pimpinan DPR menerima Plt KPK bisa dilihat mendahului sikap paripurna DPR soal menerima atau tidak menerima Perppu. Padahal, dalam bentuk apapun, pimpinan DPR bukanlah Wakil suara atau pikiran anggota DPR. Dengan begitu, sejatinya Plt KPK yang sekarang belum diterima keberadaanya secara hukum dan politik oleh DPR.

“Jika begitu, apa dasar pimpinan DPR menerima Plt KPK dan sebaliknya apa dasar Plt KPK membawa identitas Plt pimpinan KPK ke DPR saat dimana belum ada pengakuan dari DPR. Jadi wara wiri ke DPR itu lebih kental sifatnya sebagai langkah politik daripada langkah hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Sangat disayangkan, Plt KPK seperti melakukan lobi politik di saat mana terlihat kinerja mereka kedodoran. Tak ada kasus besar yang selesai. Yang ada langkah besar untuk wara wiri,” pungkasnya. (Al)

Komentar