Kasus Nazaruddin, 4 Pegawai BCA Diperiksa KPK

Hukum, Nasional118 Dilihat

nazaruddinJakarta, beritaasatu.com – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT. Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Saham Garuda dengan tersangka M.Nazaruddin berlanjut. Terkait hal itu empat pegawai Bank Central Asia (BCA) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

”Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M.Nazaruddin),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (6/3).

Keempat pegawai BCA itu adalah Jhoni Effendi, Pegawai Bank BCA KCP Margonda, Fransisca Sudarma, Pegawai Bank BCA KCP Mangga Besar Raya, Erna Kartika, Kepala Bagian Prioritas Bank BCA Tbk. Kantor Cabang Utama Kuningan Jakarta dan Wari Smiranastiti, Pimpinan Bank BCA KCP Cempaka Putih Raya.

Diketahui, pemanggilan dari internal BCA bukan untuk kali pertama. KPK pada Kamis, 5 Maret 2015 juga telah memanggil Stephanie Rini  pegawai BCA KCP panglima polim, Durroh Bachtiar, pegawai bank BCA KCP Graha Into Fauzi dan Iwan Setiawan, pegawai bank BCA KCU Wisma Asia. Pada Kamis, 26 Februari 2015, tiga orang dari pihak dari BCA juga dipanggil untuk diperiksa terkait kasus M.Nazaruddin ini.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU Saham Garuda, KPK sudah menetapkan M.Nazaruddin sebagai tersangka. Pasalnya, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Dimana diketahui sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis yang mengungkap dugaan TPPU M.Nazaruddin dalam persidangan. kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan. Yulianis bersaksi, Permai Grup yang notabene perusahaan milik Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu. Pembelian saham melalui lima perusahaan  dibawah kendali Permai Grup. M. Nazaruddin sendiri saat ini telah berstatus terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. (Boim)

Komentar