KPK Panggil Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia

Hukum116 Dilihat

KPK Ketokberitaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afqifi Kusumo menyangkut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 – 2013. Herman bakal diperiksa pada Jumat (6/3) ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

”Yang bersangkutan (Herman Afifi Kusumo) akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dari informasi diperoleh mengenai Herman Afifi Kusumo, dia adalah teman dekat dari Jero Wacik. Herman Afifi Kusumo  sebelumnya sudah dikenakan status cegah atau dilarang ke luar negeri  enam bulan oleh KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM, Waryono Karno. KPK mengumumkan status cegah itu pada 2 Juni 2014 lalu.

Terkait Jero Wacik, ia diumumukan status tersangkanya oleh KPK pada 3 September 2014 lalu. Jero ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK pada tanggal 2 September 2014. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pernah menyatakan, uang yang diraup dari hasil pemerasan salah satunya dimanfaatkan untuk biaya pencitraan Jero Wacik.

”Dana itu diduga berasal dari kick back rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Diduga digunakan untuk pencitraan JW (Jero Wacik),” ujar Bambang, Kamis, 4 September 2014. (Al)

Komentar