Jakarta, Patut dicurigai ada upaya dari beberapa pengamat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu untuk menghalangi upaya pemberantasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polri.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F. Sompie, mereka adalah pihak yang berafiliasi kepada dua pimpinan KPK yang sudah resmi diberhentikan sementara oleh Presiden, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Kelompok ini sangat giat mengkritik Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso di saat konsentrasi penyidik Bareskrim Polri sedang fokus pada upaya mengungkap secara maksimal dua kasus korupsi besar.
“Kemungkinan ada kekhawatiran dari pihak yang terlibat kasus korupsi besar tersebut, bahwa Penyidik Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Budi Waseso akan mampu mengungkapnya dengan gemilang dan sukses,” jelas Ronny dalam keterangan persnya, Jumat (27/2).
Publik di Tanah Air, kata dia, perlu mengetahui bahwa Kabareskrim Polri sedang memimpin penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus korupsi besar yang bisa saja melibatkan beberapa tokoh penting ataupun pihak lainnya yang cukup terkenal di media massa Indonesia.
Kadiv Humas Polri juga menilai langkah Komnas HAM dan Ombudsman merilis hasil klarifikasi berdasarkan pengaduan tersangka BW dapat dicurigai sebagai upaya melemahkan Polri. Di sisi lain, proses penyidikan terhadap tersangka BW saat ini sudah dapat dibuktikan dengan empat alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Perbuatan jahat sebagai tindak pidana tidak mengenal perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Pelayanan penyidik Polri atas keinginan masyarakat untuk menuntut keadilan tidak mengenal diskriminasi,” tegas Ronny.
Menurut Ronny, publik seringkali menganggap Polri hanya bisa tajam ke bawah dan seringkali tumpul ke atas dalam penegakan hukum.
“Saat ini Polri sedang menunjukkan betapa Polri juga bisa bersikap tajam ke atas dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW. Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur-jalur di luar mekanisme hukum acara pidana (KUHAP) untuk menggagalkan penyidikan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Ronny berharap masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik Polri untuk menunjukkan kemampuannya melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi, tanpa beban dan tidak ada upaya untuk mengkriminalisasi seseorang seperti tersangka BW.
Pada saatnya di sidang pengadilan, kata dia, Hakim akan membuktikan hasil penyidikan Polri dalam bentuk berkas perkara yang diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum. (Us)







Komentar