Jakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan gugatan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz sepenuhnya. PTUN juga membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Teguh Satya Bhakti, Ketua Majelis Hakim sidang gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, membuat pengunjung sidang terdiam sekaligus terheran-heran ketika membacakan putusan sembari menangis tersedu-sedu, Rabu (25/2).
“Pak Teguh bilang kepada saya, beliau merasa syok sekaligus senang karena telah berhasil memimpin jalannya sidang dengan lancar. Pak Teguh bilang tidak tahu kenapa tiba-tiba merasa sedih dan keluar air matanya,” kata salah satu staf pegawai PTUN Jakarta.
Majelis hakim memutuskan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.
“Sikap tergugat (Menkumham) telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP. Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis.
Setelah staf PTUN menenangkannya, Hakim Teguh kembali melanjutkan pembacaan putusan. “Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal,” kata dia. (Kas)







Komentar