
“Kami amankan sabu seberat 40 gram, sabu itu akan diedarkan pelaku kepada konsumennya,” ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kepada wartawan, Selasa (13/1/2015).
Menurutnya, tersangka ditangkap pada Sabtu (10/1/2015) sekira pukul 23:00 WIB. Sedangkan tersangka tinggal di Jalan Lapangan Bola, RT 5/1, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Biasanya, kata dia, tersangka mengedarkan barang haram itu di wilayah Bekasi. “Dia dapatkan barang haram itu di wilayah Jakarta Timur dan diedarkan di Bekasi,” katanya.
Saat ini, tersangka meringkuk di tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Petugas masih melakukan pengembangan jaringan narkoba sabu Ridho.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal UU Narkotika dan pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.