BaladaCintaRizieq Disamakan Kasus Ariel – Luna, Benarkah ??

Kriminal266 Dilihat

Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan, memberi sinyal bahwa kasus dugaan chat berbau pornografi antara pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, diprediksi akan bernasib sama dengan kasus pornoaksi yang pernah dilakukan oleh artis Nazril Ilham (Ariel) dan Luna Maya beberapa tahun lalu.

Pasalnya, berkaca pada kasus asusila antara Ariel-Luna tersebut, pada saat itu vokalis Peterpan (sekarang Noah) itu, tidak mengakui bahwa orang yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. Tetapi penyidikan kemudian membuktikan kalau sosok di dalam video tersebut adalah benar-benar Ariel.

Rizieq dan FirzaMenurut Iriawan, saat ini Firza memang tidak mengakui kalau orang yang ada di dalam foto-foto yang dikirim lewat chatting media sosial WhatsApp tersebut bukan dirinya, tetapi pihak kepolisian saat ini sedang mendalami dan meneliti guna membongar fakta sebenarnya.

Sebelumnya, Firza membantah foto-foto yang sudah beredar luas itu saat masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan (Firza) tetap tidak mengakui, bahwa itu bukan dia. Tapi kan kita akan periksa,” terang Kapolda Iriawan kepada awak media saat berada di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Lebih lanjut, kepada wartawan, Iriawan mengatakan bahwa kasus yang melilit Rizieq dan Firza ini mirip dengan kasus Ariel-Luna yang juga terkena kasus sejenis.

“Itu kan kayak kasus Luna Maya dan Ariel. Ariel tidak mau Mengaku. Ya tidak apa-apa,” kata Iriawan mencontohkan.

Sinyal bahwa kasus ini akan bernasib sama dengan kasus Ariel-Luna, dikuatkan oleh pernyataan Iriawan yang menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dari apa yang dijelaskan oleh sejumlah ahli, baik dari ahli bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.

Lebih jauh, Iriawan menjelaskan bahwa keberadaan ahli antropometri dan digital forensik, untuk meneliti percakapan WhatsApp yang beredar luas di media sosial itu, dengan fakta-fakta yang dimiliki pihak kepolisian. Sehingga nantinya keterangan dan fakta tersebut akan dicocokan oleh ahli tersebut.

Tidak hanya itu saja, Iriawan juga menyatakan bahwa ada belasan bukti atau fakta lekuk tubuh di foto-foto yang beredar di media sosial yang nantinya tak akan bisa dipungkiri oleh Firza sendiri.

“Nanti dari suara itu, kita periksa. Selain itu, kan’ ada 16 lekuk tubuh yang tidak bisa dipungkiri dengan tubuh Firza dalam kasus ini,” tegas Iriawan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Firza yang terletak di Jalan Makmur Lubang Buaya Jakarta Timur pada awal Januari lalu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi sudah menyita beberapa barang bukti sebagaimana terlihat di dalam foto-foto mesum yang beredar luas tersebut, antara lain TV, seprai kasur dan motif lantai. Menurut Iriawan, hasil dari pemeriksaan atas bukti-bukti itu, sangatlah identik dengan foto-foto yang ada.

Tidak hanya itu saja, Iriawan kemudian mencontohkan logika sederhana dalam pengungkapan kasus tersebut, di mana hal itu tak akan bisa dielak oleh Firza.

“Jadi gini saja. HP Anda diambil orang. Anda marah tidak?” tanya Iriawan kepada wartawan. “Marah,” jawab wartawan serentak.

“Anda lapor (polisi) tidak?” tanya Iriawan kembali. Awak media yang melipun pun menyahut “Lapor,” kata wartawan menjawab pertanyaan Iriawan.

“Firza lapor tidak?” tanyanya kembali. “Tidak,” jawab wartawan lagi.

“Nah terima kasih ya,” kata Iriawan meninggalkan wartawan.

Dengan adanya peryataan dari Kapolda Iriawan ini, maka tampaknya pihak kepolisian sudah sangat yakin bahwa chat berbau pornografi tersebut memang dilakukan oleh Firza Husein dan Rizieq Shihab. Sehingga, cepat atau lambat, kedua orang tersebut bisa dijerat dengan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.