Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mengingatkan semua pihak untuk tidak menyesatkan informasi perihal pengembalian berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
“Informasi soal Kejati DKI kembalikan berkas Jessica dikasus racun sianida dalam kopi itu tidak benar, itu info menyesatkan,” kata Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, Rabu (30/3/2016).

“Faktanya memang ternyata berkas itu belum dikembalikan oleh pihak Kejati DKI ke Polda Metro Jaya tuh. Saya himbau agar informasi pemelintiran berita seperti ini tidak terulang kembali. Ini menyesatkan,” tegas Willy.
Menurut Willy, Jessica justru diduga kerap menggiring opini publik dan cari sensasi agar dapat meraih simpati seolah menutupi kesalahan yang dilakukannya itu benar. Padahal, kata Willy, benar atau tidaknya perkara itu ranahnya di Pengadilan.
“Silahkan berargumentasi di Pengadilan jika merasa benar. Hakim nanti yang memutuskan,” tuturnya.
Masih kata Willy, bila tercukupi syarat berupa surat (barang bukti, sifatnya bergerak atau tidak bergerak), saksi (pihak korban/pelapor, saksi: melihat, mendengar dan ada ditempat kejadian perkara), pengakuan (hasil interogasi penyidik pada tersangka) dan keyakinan.
“Setelah pelimpahan berkas dan surat perintah dimulainya penyidikan dikenal SPDP lalu masuk ke Persidangan. Vonis hakim berupa atas dasar keyakinan,” ucap dia.
Willy menyakini, penyidik melakukan penahanan pasti banyak alasan diantaranya, khawatir melarikan diri (tidak kooperatif), menghilangkan barang bukti atau ada hal lainnya yang dianggap layak untuk ditahan.
“Serahkan urusan ini sepenuhnya pada hukum yang sedang berjalan. Pihak lain jangan ambil keuntungan dari kasus tersebut. Tidak ada hukum yang direkayasa. Kita optimis dan percayakan hal ini pada aparat penegak hukum Polri maupun Kejaksaan yang bekerja profesional dan haramkan intervensi. Dosa hukumnya jika kita berburuk sangka pada aparat hukum,” pungkasnya.