Keluarga Korban Minta Agus Rahardjo Cs Tak Campuri Urusan Pidana Novel Baswedan

Kriminal245 Dilihat

Beritaasatu – Keluarga korban merasa kecewa jika kasus pidana yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan ditarik bahkan sampai ditutup.

Adanya rasa kecewa itu, melalui Kuasa hukum korban kasus Novel, Yuliswan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Novel BaswedanYuliswan mengaku kedatangannya hari ini juga untuk memberikan surat kepada Agus Rahardjo cs untuk tidak mencampuri kasus yang tengah membelit Novel.

“Saya cuma mau menemani. Dia minta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum,” tegas Yuliswan.

Lebih lanjut, Yuliswan juga menjelaskan kedatangan mereka untuk menemui pimpinan KPK dan menjelaskan bila apa yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu jelas-jelas tindak pidana murni.

“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum saudara Novel,” terang dia.

Yuliswan pun berharap penjelasan yang disampaikan korban dapat dimengerti oleh pimpinan KPK, sehingga tidak mendapatkan penjelasan sepihak saja dari pihak Novel.

“Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak,” ujar Yuliswan.

Lebih jauh, Yuliswan mengemukakan pihak keluarga korban menolak bila kasus yamg seharusnya akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu itu dihentikan.

“Kita menolak kasus ini dicabut,” jelas dia.

Yuliswan menambahkan, proses penyelesasian kasus Novel harus dituntaskan sesuai dengan hukum aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan persoalan pidana tersebut.

“Kalau kasus ini ditarik, upaya hukum apalagi yang harus kami lakukan, kami mau mengadu kepada siapa?,” tukasnya.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.