Jakarta – Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengutuk keras kebijakan imigrasi pemerintahan Imperialis Amerika Serikat Donald Trump yang dinilai anti imigran, anti orang asing, dan anti Muslim.
Pasalnya, Trump telah mengeluarkan Perintah Eksekutif (Keputusan Presiden) yang melarang masuknya warga tujuh negara berpenduduk mayoritas umat Islam ke Amerika Serikat meliputi warga Irak, Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman untuk berkunjung ke AS selama 90 hari, termasuk menangguhkan seluruh penerimaan pengungsi.
“Ini jelas merugikan dan menjadikan panjang derita rakyat dari negeri berpenduduk mayoritas muslim, khususnya di tujuh negara tersebut, yang menanggung cap “terorisme”,” ungkap Koordinator FPR Rudi HB Damman hari ini.

“Cabut segera kebijakan yang melanjutkan pembangunan tembok perbatasan AS-Mexico. Hentikan segala kriminalisasi terhadap pengungsi dan imigran yang dilakukan pemerintah AS,” jelasnya.
Dia juga menolak segala bentuk intervensi dan perang agresi imperialis AS terhadap negeri-negeri yang mempertahankan kedaulatan bangsanya dengan menggunakan isu terorisme dan perang anti teror yang membangkitkan histeria anti-Muslim, untuk merampas dan mengusai kekayaan alamnya dan mendominasi sepenuhnya negeri tersebut secara politik, ekonomi, budaya, dan militer.
Pemerintahan Jokowi juga diingatkan agar memberikan perlindungan terhadap warga Indonesia yang hidup di AS tetapi terancam oleh kebijakan diskriminatif Trump, sentimen anti-Muslim dan orang asing yang semakin membesar di AS sejak DT berkuasa.
“Pemerintahan Jokowi harus bertanggungjawab memberikan perlindungan WNI di AS, seperti halnya terhadap buruh migran Indonesia di berbagai negeri, yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran bagi perbaikan penghidupannya yang tidak didapatkan di Indonesia di tengah krisis kronis yang semakin memburuk,” tandasnya.