
“Segera eksekusi terpidana mati gembong narkoba,” kata Koordinator aksi Abdullah Kelrey.
Menurut dia, eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak azasi manusia (HAM). Eksekusi mati itu sudah sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mana keras dan tegas pada pengedar, bandar, eksportir, importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas, eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba dianggap sah karena sudah sesuai dengan undang-undang.
“Menurut kami bahwa jikalau pemerintah tidak melaksanakan maka pemerintah melanggar hukum, karena kami merasa ini sah kalau sudah sah kan tidak dianggap melanggar HAM,” jelas Kelrey.
Dikatakan dia, hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) masih sah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia. Keputusan hukuman mati tersebut juga sudah dirundingkan terlebih dulu sebelumnya dengan sejumlah lembaga dan tokoh yang ada di Indonesia, seperti Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Muhamaadiyah dan dewan-dewan lainnya semua mendukung eksekusi mati.
Lebih lanjut, Kelrey meminta kepada Presiden dan rakyat Indonesia bahwa reaksi keras Perdana Menteri Australia Tony Abbott ini diduga mengandung unsur politik, serta tidak memiliki nilai sosial dan kemanusiaan, Tony juga ingin maju dalam pertarungan Pilpres di Australia mendatang. Maka jelas tidak bisa di berikan ampunan kepada tony dan Kedua Pengedar narkoba tersebut.
“Jokowi jangan berikan ampunan kepada para pengedar narkoba tidak masalah kalian di benci Australia, tapi ingat demi rakyat dan Negara mu kalian harus tegas, karena kalian akan di cintai rakyat Indonesia dan selalu di belakang kalian,” bebernya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pemerintah Australia bahwasanya jangan intervensi produk Hukum kami di Indonesia.
“Pemerintah wajib hukumnya tegas dalam persoalan ini, jangan dengar intervensi asing apalagi intervensi PM Australia Tony Abbott,” tukasnya.