Jakarta, beritaasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus yang tengah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika Akil Mochtar menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Priharsa, Akil dijemput dari Rutan KPK untuk diperiksa sekira pukul 14.15 WIB.
“Bener, tadi Akil berangkat jam 14.15 dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Menurut Priharsa, sebelum sampai tengah malam nanti, Akil sudah harus dikembalikan ke ruang tahanannya. Dari informasi yang diketahui, Akil saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Akil didampingi satu orang staf rutan dan satu orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (sampai pukul 24.00 WIB),” pungkasnya.
Sebelumnya Akil juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada, Rabu 4 Februari 2015 lalu. Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena saat itu Akil menjadi Hakim Panel sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, Akil merupakan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil telsh divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Us)