
Ketiga PNS yang dimaksud adalah Sunarno, Darmansyah, dan Rini Nuraini. Ketiga PNS itu ditenggarai mengetahui dugaan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan yang dilakukan Jamaludin Malik selaku Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans atau yang sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Atas dugaan itu, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Al)